Cara cek Legalitas Rumah Sebelum Membeli — Biar Gak Ketipu Developer “Sulap”

Pelajari cara cek legalitas rumah sebelum membeli agar terhindar dari penipuan. Rubik Realty bagikan panduan lengkap dan tips praktis untuk memastikan rumah impianmu aman dan sah secara hukum.

Ridho AW

10/31/20252 min baca

Bayangkan kamu sudah jatuh cinta sama sebuah rumah — catnya kinclong, halamannya luas, dan tetangganya katanya ramah. Tapi pas dicek... ternyata sertifikatnya belum beres! 😱


Yup, jangan sampai kisah cinta kamu sama rumah berakhir tragis hanya karena lupa ngecek legalitasnya dulu. Nah, biar gak jadi korban “cinta buta properti”, yuk pelajari cara cek legalitas rumah sebelum membeli — versi santai tapi serius dari Rubik Realty.

1. Cek Sertifikat: SHM, HGB, atau PPJB?

Pertama dan paling penting: cek status sertifikatnya.

  • Kalau SHM (Sertifikat Hak Milik) ini level aman dan sah banget.

  • Kalau HGB (Hak Guna Bangunan) sah juga, tapi ada masa berlakunya (biasanya 20–30 tahun).

  • Kalau cuma PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) hati-hati, ini baru janji, belum jadi milik kamu seutuhnya 😅

    .

Tips Rubik Realty: Cek sertifikat langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), jangan cuma percaya pada “kata marketing”.

2. Pastikan IMB atau PBG-nya Ada

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang namanya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) itu bukti bahwa rumah dibangun sesuai aturan. Kalau gak ada, bisa-bisa nanti rumah kamu dianggap bangunan ilegal dan disuruh bongkar. Serius, gak mau kan rumah impianmu disangka “rumah liar”? 😬 Kata Rubik Realty: Rumah tanpa IMB itu kayak pacaran tanpa restu orang tua — bisa lanjut, tapi deg-degan terus!

3. Cek Pajak dan Tagihan Tanah

Pastikan semua pajak (PBB) udah dibayar, dan gak ada tunggakan. Kamu bisa minta bukti pembayaran pajak 1–3 tahun terakhir. Kalau penjual bilang “tenang aja, nanti beres kok”… ya, cek sendiri aja di kantor pajak daerah biar tenang beneran. Tambahan: Kalau properti masih KPR, pastikan status cicilan sudah lunas atau disertai surat keterangan dari bank.

4. Cocokkan Nama di Sertifikat dengan KTP Penjual

Ini sering banget dilupain! Nama di sertifikat harus sama dengan nama di KTP penjual. Kalau beda, tanya alasannya — bisa jadi warisan, hibah, atau malah... bukan pemilik sebenarnya! 😨

Rubik Realty Tips: Jangan ragu minta dokumen pendukung seperti Surat Waris atau Kuasa Jual Notaris kalau nama tidak sama.

5. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT Resmi

Kalau kamu bukan ahli hukum tanah (ya jelaslah 😅), jangan nekat urus sendiri.
Gunakan jasa Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terdaftar resmi. Mereka bisa bantu cek:

  • Keaslian sertifikat

  • Batas tanah

  • Riwayat kepemilikan

Pro tip: Rubik Realty selalu bekerja sama dengan notaris terpercaya — biar pembeli gak pusing urusan dokumen.

6. Cek Langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Kalau mau paling aman dan valid, langsung datang ke BPN sesuai lokasi tanah. Cuma bawa fotokopi sertifikat + KTP, isi formulir, bayar sedikit biaya administrasi — dan kamu bakal tahu status tanahnya asli, ganda, atau bermasalah.

Ingat: Sertifikat bisa dipalsukan, tapi data di BPN gak bisa dibohongi.

Kesimpulan

Mengecek legalitas rumah itu bukan cuma formalitas, tapi investasi keamanan dan ketenangan jangka panjang.
Rumah tanpa legalitas itu kayak mobil tanpa STNK — keren di luar, tapi bisa kena razia kapan aja
😆

Jadi, sebelum tanda tangan di atas materai, pastikan semua dokumen aman dan sah. Dan kalau kamu mau beli rumah tanpa drama dan tanpa ribet urusan surat-surat, hubungi Rubik Realty – kami bantu dari awal sampai sertifikat mendarat manis atas nama kamu.

#RubikRealty #PropertiAman #CekLegalitasRumah #TipsProperti #InvestasiProperti