Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah bukti bahwa bangunan aman digunakan dan sesuai peraturan. Pelajari fungsi, manfaat, serta cara mengurus SLF agar properti Anda memiliki legalitas lengkap bersama Rubik Realty.
Ridho AW
10/17/20251 min baca


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya. SLF diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Fungsi SLF
SLF memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
Menjamin keamanan dan keselamatan bangunan gedung dan penggunanya.
Meningkatkan kualitas bangunan gedung.
Meningkatkan kepastian hukum dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Mempermudah perizinan dan transaksi bangunan gedung.
Persyaratan SLF
Bangunan gedung yang dapat mengajukan permohonan SLF adalah bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan administratif, yaitu telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Persyaratan teknis, yaitu telah memenuhi ketentuan teknis bangunan gedung yang berlaku.
Proses Pengurusan SLF
Proses pengurusan SLF dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Pengajuan permohonan SLF. Pemilik bangunan gedung mengajukan permohonan SLF kepada pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang.
2. Pemeriksaan oleh tim teknis. Tim teknis dari pemerintah daerah melakukan pemeriksaan bangunan gedung untuk menilai kelaikan fungsinya.
3. Penerbitan SLF. Apabila bangunan gedung telah memenuhi persyaratan, pemerintah daerah akan menerbitkan SLF.
Masa Berlaku SLF
Masa berlaku SLF untuk bangunan umum adalah 5 tahun, sedangkan untuk bangunan rumah tinggal adalah 20 tahun. SLF dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah.
Manfaat Memiliki SLF
Memiliki SLF memiliki banyak manfaat, antara lain:
Bangunan gedung dapat dimanfaatkan secara legal.
Bangunan gedung dapat diperjualbelikan atau disewakan.
Bangunan gedung dapat digunakan sebagai agunan kredit.
Bangunan gedung dapat diperbaharui IMB-nya.
Oleh karena itu, pemilik bangunan gedung perlu mengurus SLF untuk memastikan bahwa bangunan gedungnya aman, layak, dan legal untuk dimanfaatkan.
Sedang mencari jasa SLF di South Tangerang? Kami memiliki tim ahli yang profesional dan bersertifikat, serta peralatan yang lengkap untuk memastikan hasil SLF yang akurat dan berkualitas.
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut:
Keuntungan menggunakan jasa SLF dari kami:
Hasil SLF yang akurat dan berkualitas
Tim ahli yang profesional dan bersertifikat
Peralatan yang lengkap
Harga yang kompetitif dan terjangkau
Segera hubungi kami untuk mendapatkan jasa SLF terbaik!
